Rabu, 14 Desember 2011

Hukum Menjadikan Ayat Al Qur'an dan Adzan Sebagai Ringtone


Sumber gambar dari Google

Telah berkembang luas akhir
akhir ini, pada sebagian umat
Islam fenomena menjadikan
ayat-ayat al-Quran dan
lafadz adzan sebagai ring tone
di telepon dan HP mereka. Dengan tujuan menjauhi ring
tone musik yang diharamkan.
Akan tetapi, betapa banyak
orang yang menginginkan
kebaikan tapi dia tidak
mendapatkannya.

Ayat Al-Quran dan lafadz
adzan sesungguhnya adalah
lafadz-lafadz yang digunakan
dalam beribadah. Allah sudah
menjadikannya terkait dengan
hukum-hukum syari'at baik qiraah Al-Quran atau sebagai
panggilan untuk shalat.
Sebagaimana telah terjelaskan
dalam hadist yang
menerangkan tentang itu. Dari
Malik bin al-Khuairits RA dia berkata, bersabda Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam :

"Jika telah datang waktu
shalat maka hendaklah salah
seorang diantara kalian
adzan."(HR. Bukhari-Muslim).

Demikian juga hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar
dan Aisyah, "Sesungguhnya
Bilal menyerukan adzan pada
malam hari, maka makan dan
minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum menyeru (adzan)."

Maka prinsip dasar kita dalam
beragama adalah
ittiba' (mengikuti sunnah)
bukan ibtida' (menambah atau
mengurangi sunnah). Andaikan
agama ini berdasarkan pendapat dan hawa nafsu,
maka adzan yang lebih utama
tentu untuk shalat 'ied atau
khusuf (shalat gerhana)
daripada shalat lima waktu.
Maka karena dasar agama ini adalah mengikuti sunnah,
sehingga yang lebih utama
adalah tidak menjadikan lafadz
adzan untuk perkara-perkara
dunia baik untuk ring tone HP
atapun alarm pada jam beker dan semacamnya selain adzan
yang digunakan untuk pada
masuknya waktu shalat.

Maka menjadikan ayat Al-
Quran dan lafadz adzan untuk
ring tone HP dan sejenisnya
adalah sudah termasuk
mempermainkannya dan
termasuk hal yang sia-sia. Adapun pelakunya telah masuk
dalam firman Allah:

"Dan berkata Rasul, "Wahai
Rabb sesungguhnya kaumku
telah menjadikan Al Quran ini
sebagai yang disia-siakan."

Hendaknya setiap kita
mengetahui, bahwasanya dzikir
kepada Allah akan dinilai
sebagai ibadah jika dalam
bentuk yang disyariatkan
bukan dengan perkara yang diada-adakan. Sesungguhnya
syarat suatu amalan adalah
ittiba' dan ikhlas. Tidaklah
masuk akal Allah menurunkan
Al-Quran untuk dijadikannya
ring tone untuk menandai adanya penelpon. Dan barang
siapa yang merasa melakukan
demikian itu karena senang
mendengarkan Al-Quran maka
kami katakan, sesungguhnya
mendengarkan Al Quran ada beberapa jalan. Diantaranya
adalah melalui kaset dan radio.
Maka orang yang meletakkan
kaset dalam tape recorder
pasti dia berniat untuk
mendengarkan akan tetapi siapa yang meletakkannya
pada ring tone HP, dia justru
mempunyai tujuan lain yaitu
sebagai tanda adanya
penelpon, dan inilah yang
dilarang. Andaikan saja seseorang ingin mendengarkan
al-Quran sedang dia dalam
tempat yang najis, kita
katakan bahwa perbuatan ini
tidak pantas bagi Al-Quran
sehingga dia tidak boleh mendengarkannya. Dan tidak
dapat dibenarkan
bantahannya dengan alasan
ingin mendengarkan al Quran,
karena tidak diperdengarkan
dengan cara yang benar. Dan kenyataannya, begitu ayat
berbunyi langsung dimatikan,
karena memang tujuannya
bukan untuk mendengarkan
ayat.

Musibah yang ditimbulkan dari
perbuatan ini tidak terhenti
pada hal ini saja tetapi akan
berimbas pada yang lain. Lihat
saja, ketika datang telepon
dari seseorang, sangat mungkin HP yang sedang
memperdengarkan ayat-ayat
al-Quran dan lafadz adzan itu
akan segera dimatikan. Bahkan
dia (penerima) menggerutu dan
kesal setiap kali ring tone itu berbunyi, padahal ring tone nya
adalah bacaan ayat-ayat Al-
Quran dan lafadz adzan.
Seandainya ada yang membela
diri bahwa dia mematikan HP
dan menggerutu itu karena adanya penelpon yang tidak
disukainya bukan karena ayat-
ayat Al-Quran dan lafadz
adzan tadi, kami katakan, akan
tetapi perbuatan yang kau
lakukan ini terjadi terhadap ayat-ayat Al-Quran dan
lafadz adzan yang kau jadikan
sebagai ring tone, maka
mengapa kau jadikan ayat-
ayat Al-Quran dan lafadz
adzan sebagai sasaran? Apakah ini masih termasuk
memuliakan ayat-ayat Al-
Quran dan lafadz adzan? Allah
ta'ala berfirman:

"Dan barangsiapa yang
mengagungkan syiar-syiar
Allah maka dia termasuk dari
ketaqwaan hati".

Oleh karenanya dalam hal ini,
lebih utama bagi seseorang
untuk mengganti ring tone nya
dengan suara-suara yang lain,
yang tidak berbau agama juga
bukan pula berupa musik atau nyanyian. Inilah jalan yang lebih
selamat bagi semuanya.
Wallaahu a'lamu bish shawab.

Sumber: Hikmah Al Qur'an dan
Mutiara Hadits
Semoga artikel Hukum Menjadikan Ayat Al Qur'an dan Adzan Sebagai Ringtone bermanfaat bagi Anda.

saiful mengatakan... On 17 Desember 2011 pukul 14.38  

Bener kang, tak pantas rasanya ayat-ayat Al-Qur'an dijadikan penanda adanya tlp masuk. klo hukum ringtone salawat gimana hukumnya kang nanang?
btw koq skrg jrang update, kemana aja kang nanang.

Nanang Abdullah mengatakan... On 17 Desember 2011 pukul 19.42  

Saya gak pantas untuk menjawabnya mas, nanti mengundang kontroversi. Yang namanya sholawat kan yang dicontohkan oleh Rasulullah salah satunya yang sering dibaca dalam shalat pada tahiyat awal dan tahiyat akhir. Kalau shalawat2 yang dilantunkan/dilagukan kan itu hasil karangan dan banyak penambahan jadi redaksinya bukan langsung dari rasulullah. Itu yang saya fahami mas jadi mohon maklum kalau beda pendapat. Saya kerjanya berangkat setengah 7 pulang jam 7 malam mas jadi jarang sempet update.

mobitricks mengatakan... On 18 Desember 2011 pukul 13.47  

sekarang HP saya selalu silent. Tak ada getar ataupun nada, dulu saya jg pernah pakai mp3 alqur'an buat ringtone atau nada pesan.

zept mengatakan... On 19 Desember 2011 pukul 18.16  

Setuju dg artikel ini, nice info gan

fahmi mengatakan... On 29 Desember 2011 pukul 03.28  

semua tergantung pada niatnya, jangan asal menyalahkan

Belajar Ngeblog mengatakan... On 29 Desember 2011 pukul 14.43  

Jadi gitu ya hukumnya, makasih Gan pencerahannya & salam kenal.

[url=http://bahadoer.heck.in]Belajar Ngeblog[/url]

Nanang Abdullah mengatakan... On 30 Desember 2011 pukul 19.35  

Sepertinya tidak asal menyalahkan karena tulisan diatas juga merujuk pada fatwa2 ulama besar Saudi Arabia yang mereka juga tidak asal mengeluarkan fatwa tapi berdasarkan dalil2 yang ada.

Posting Komentar

Terimakasih Anda telah menyempatkan berkomentar di blog ini

MoBlog Lover - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik