Minggu, 06 Desember 2009

Undang-Undang ITE

Sebetulnya saya tidak pantas memposting ini dan bukan kapasitan saya untuk beropini. Kemarin pas saya blogwalking pada salah satu blog menemukan sebuah artikel yang isinya membicarakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 24 ayat 3 no.1 tahun 2008. Disitu ditulis dampak UU tersebut buat para jurnalis khususnya para blogger (tentunya bukan untuk blogger-blogger-an seperti saya) dan juga berisi ajakkan kepada para blogger untuk menolak UU tersebut dengan cara membuat sebuah posting penolakan atau bahkan membuat website khusus untuk penolakkan UU ITE tersebut. Setelah saya membaca tulisan itu saya jadi lebih berhati-hati apalagi saya hanya orang kecil. Dulu ibu Prita Mulyansari kabarnya mendapat masalah karena UU ITE itu. Apa sih bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 yang dimaksud?
Bunyi Pasal 27 ayat 3  adalah sebagai berikut :


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



Sanksi pelanggaran pasal  disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :


Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1) , ayat (2) , ayat (3) , atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000. 000.000 ,00 ( satu miliar rupiah).




Dalam tulisan ini saya tidak akan mengajak untuk menerima atau menolak Undang-Undang tersebut. Tapi yang ingin saya sampaikan adalah, kenapa kita harus takut kalau apa yang kita tulis tidak melanggar aturan norma, etika, hukum negara dan yang paling penting tidak melanggar hukum syariat bagi kita yang muslim. Sebetulnya walaupun tidak ada UU ITE, kita sebagai Muslim tidak semestinya sembarangan menulus, memprovokasi, komplain dan mengkritik seseorang atau sebuah instansi. Itu semua harus dilakukan secara santun dan beradab. Bahkan kalau kita merujuk kepada para ulama ahlussunnah, ketika kita mengkritik seorang pemimpin tidak boleh kita mengkritiknya atau menyindirnya didepan umum atau diatas mimbar. Begitupun dikala kita mengkritik seseorang.



Kepada para sahabat blogger, sah-sah saja menerima atau menolak Undan-Undang tersebut tapi kalau boleh saya berharap bisa memperhatikan etika-etika dan aturan yang ada. Buat saya pribadi tidaklah menerima ataupun menolak. Bukan berarti saya tidak punya sikap tapi justru itulah sikap saya. Mohon ma'af buat anda yang tidak sependapat dengan saya.
Semoga artikel Undang-Undang ITE bermanfaat bagi Anda.

hatta mengatakan... On 6 Desember 2009 pukul 12.14  

wah pasalnya terlalu mengambang ya, blogger bisa2 mati kreatifitas nih .. apa perlu sekalian dibikin undang2 blogger ? salam kenal sobat ...

Nanang mengatakan... On 6 Desember 2009 pukul 12.36  

@hata> saya pribadi belum tau penafsiran dari pasal tersebut mas, jadi belum tau seberapa besar dampaknya buat para blogger, di buat undan-undang per-blogger-an mungkin lebih bagus:-) slm kenal juga mksh atas kunjungannya

Nanang mengatakan... On 6 Desember 2009 pukul 21.02  

@hatta, Terimakasih ustad sudah mau berkunjung k tempat ini

Desri Susilawani mengatakan... On 9 Desember 2009 pukul 20.09  

syerem juga yah....apalagi kasus Mbak Prita tu keknya ga ada selesainya....terusss aja

Nanang mengatakan... On 9 Desember 2009 pukul 22.27  

@Desri Susilawani, Ia teh...nulis puisi sama resep masakan aja biar aman he..he

Desri Susilawani mengatakan... On 11 Desember 2009 pukul 13.20  

bener Nang...lieur ah sareng karunya ke mba Prita teh...mugi2 enggal rengse lah eta kasus

Nanang mengatakan... On 11 Desember 2009 pukul 19.30  

@Desri Susilawani, Amin...sumuhun teh, muda2an

andriristiawan mengatakan... On 12 Desember 2009 pukul 07.51  

bisa bunuh kreatifitas nih.,.. tapi ngga 100% membunuh juga sie :)
pandangan tiap orang berbeda...
orang yang menolak..
yang menyetujui...
dan mas nanang juga berbeda :)
saya sih oke oke aja...
pokoknya semoga mbak prita cepet bebas :)
Hohohoho kasian juga ntar tuh rumah sakit Omni juga males maw berkunjung kesana...
alamat bangkrut juga tuh rumah sakit -_-a

Nanang mengatakan... On 12 Desember 2009 pukul 17.41  

@andriristiawan, Ia mas, gimana kalau menimpa kita coba? semoga dengan bedanya pandanga bukan suatu msh buat kita ya mas..he..he

Pejuang mengatakan... On 12 Desember 2009 pukul 20.14  

Orang kecil emang susah mas kalo mau melawan orang besar :(

tapi.. ingat bersatu kita teguh bercerai kita runtuh :D

Nanang mengatakan... On 13 Desember 2009 pukul 01.29  

@Pejuang,

Posting Komentar

Terimakasih Anda telah menyempatkan berkomentar di blog ini

MoBlog Lover - All Right Reserved.Powered By Blogger
Theme Designed Kumpulan artikel Menarik